PNS GAPTEK TERANCAM PENSIUN DINI SESUAI UU NO 5 TAHUN 2014 !!

PNS GAPTEK TERANCAM PENSIUN DINI SESUAI UU NO 5 TAHUN 2014 !!

Selamat pagi rekan-rekan guru semua salam edukasi !!!  Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara) kini dituntut melek teknologi. Pasalnya untuk memperoleh data PNS secara akurat, terintegrasi dalam pengembangan sistem informasi kepegawaian ASN harus melakukan pendataan ulang PNS (e-PUNS).


PNS dituntut mememiliki kepedulian data pribadi karena pengisian data dilakukan secara online pada situs web e-PUPNS dengan domain https://epupns.bkn.go.id. Cakupan data yakni data pokok pegawai (core data), data riwayat (kepangkatan, pendidikan, jabatan, keluarga), data sosial ekonomi/ kesejahteraan PNS (pendidikan anak, perumahan), self assessment (company and potency individual), dan lain-lain (stakeholder PNS).
Kasubag Kepegawaian Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara, Dwi Haryono, dalam Workshop Penyelesaian Kasus Kepegawaian di aula lantai II Gedung BKD, Selasa (9/6), mengatakan bahwa hal mendasar perlu dilakukan seluruh PNS untuk menyiapkan akun email (eleltronik mail) atau surel (surat elektronik).
Ditegaskan kepada seluruh PNS untuk mengisi dan mengikuti e-PUPNS 2015. Karena, bagi PNS tidak mengikuti e-PUPNS 2015 mendapatkan sanksi yakni tidak tercatat dalam database ASN Nasional di BKN.
“Adapun sebagai konseuensinya kita tidak akan mendapatkan layanan kepagawaian dan dinyatakan berhenti atau pensiun,” terangnya.
Print Friendly and PDF



share this article to: Facebook Twitter Google+ Linkedin Technorati Digg
Posted by denda, Published at 06:09 and have 0 komentar

No comments:

Post a Comment


close