Ini kabar gembira untuk para guru honorer. Pemerintah pusat telah meminta pemerintah daerah mengakomodir para guru yang tak mendapat gaji dari APBD untuk menjadikan mereka pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Aksi para guru honorer di Jakarta beberapa waktu lalu, membuahkan hasil. Pejabat Bupati Purbalingga Budi Wibowo, menyatakan pasca digelarnya aksi tersebut, pemerintah telah membuka peluang agar guru honoror yang selama ini tidak mendapat honor dari APBD kabupaten, diusulkan pada pemerintah pusat untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Aksi para guru honorer di Jakarta beberapa waktu lalu, membuahkan hasil. Pejabat Bupati Purbalingga Budi Wibowo, menyatakan pasca digelarnya aksi tersebut, pemerintah telah membuka peluang agar guru honoror yang selama ini tidak mendapat honor dari APBD kabupaten, diusulkan pada pemerintah pusat untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Hal itu diungkapkan Budi Wibowo, dalam Konferensi Kerja Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Masa Bhakti XXI periode 2014 2019 Tahun 2015 Tingkat Kabupaten Purbalingga, di aula PGRI Purbalingga, Sabtu (10/10)
Dengan diangkat menjadi PPPK, maka pendapatan para gur honorer tersebut akan seimbang dengan pegawai yang sudah berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Sedangkan penggajiannya akan diberikan oleh pemerintah pusat, bukan oleh pemerintah daerah.
”Untuk itu, saya sudah minta Kepala Dinas Pendidikan untuk mendata guru PTT (Pegawai Tidak Tetap) yang tidak tercover dalam APBD. Selanjutnya, nama nama itu akan diusulkan pada pemerintah pusat untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja/kontrak,” jelasnya.
Namun berdasarkan data sementara yang dia peroleh, jumlah guru honorer di Kabupaten Purbalingga ada sekitar 4.200 orang untuk berbagai tingkat pendidikan, baik tingkat SD hingga SMA. Sementara untuk guru PAUD, tercatat sekitar 1.500 orang. Dari seluruh jumlah guru tersebut, yang mendapat honor dari APBD hanya berjumlah 980 orang.
(Sumber : www.republika.co.id)

Posted by 05:41 and have
0
komentar
, Published at
No comments:
Post a Comment