GURU HONOR TERIMA TUNJANGAN TAMBAHAN

GURU HONOR TERIMA TUNJANGAN TAMBAHAN

Kesejahteraan guru honorer sepertinya makin diperhatikan oleh pemerintah. Sesudahpemerintah memberikan tunjangan profesi guru bagi guru PNS yang sudah bersertifikat, saat ini giliran guru honorer yg bakal jadi perhatian.


Dikabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat pemberian Tunjangan Untuk guru PNS NON PNS yang biasa disebut dengan Tambahan Penghasilan (Tamsil) sudah berjalan sejak tahun 2006 yang bersumber dari APBD kabupaten, dari mulai nominal Rp. 100, 000/ PTK/ bulan  dan saat ini sudah mencapai Rp. 500,000 untuk masa kerja 10 tahun kebawah dan Rp. 650,000/PTK/bulan untuk masa kerja 10 tahun keatas. 

Selain di Kabupaten Bogor, Pemberian tambahan tunjangan juga diberikan di Provinsi Sulawei Utara (sulut), seperti yang telah dilansir “manadopostonline.com”; yang di kutip dari pidipedia.com bahwa Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Sitaro Robert Kahiking SPd membenarkannya.“Gaji pokok ditambah tunjangan lainnya itu, diterima para guru non-PNS,” bebernya.
Anggaran bagi guru non-PNS telah dianggarkan dalam APBD. “Semua guru sudah dianggarkan di APBD. 

Sementara itu, Kepala Bidang Kurikulum dan Peningkatan Mutu Dra Agustina Budimanmemastikan guru non-PNS menerima tunjangan profesi. “Semua GTT dimasukkan untuk menerima tunjangan profesi sesuai data yang dimasukkan operator di setiap sekolah,”terang Budiman.

Sistem pembayaran tunjangan profesi bagi guru non-PNS, ia jelaskan, langsung dari pemerintah pusat. Diteruskan lewat pemerintah provinsi. “Yang pasti untuk Setiap guru non-PNS atau GTT tetap terakomodir menerima tunjangan profesi atau tunjangan guru sertifikasi,” tukas Budiman.

Terpisah, Kabag Humas Pemkab Sitaro Seska Kahiking SSos MSi mengatakan, guru honorer layak menerima tunjangan profesi. Sebagaimana data yang dilaporkan operator di setiap sekolah. “Pimpinan daerah senantiasa berupaya agar guru non-PNS dapat terakomodir menerima tunjangan. Sehingga instansi terkait dapat memperhatikan hal ini,” tandasnya.

Apakah setiap daerah akan menerapkan kebijakan tersebut?
Pastinya setiap daerah memiliki kewenangan dan kebijakan masing-masing, bahkan untuk diberlakukan atau tidaknya itu tergantung dari kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

Print Friendly and PDF



share this article to: Facebook Twitter Google+ Linkedin Technorati Digg
Posted by denda, Published at 07:45 and have 0 komentar

No comments:

Post a Comment

U-ON
close